Kamis, 13 Desember 2012

A.             Tupoksi TPP :

1.                  Sebagai roda penggerak masyarakat warga di tingkat RW, untuk senantiasa menggali dan melembagakan kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan yang bersifat universal, prinsip-prinsip kemasyarakatan serta prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

2.                  Membudayakan sikap keberpihakan pada masyarakat miskin dengan melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, trasparan, ikhlas, dan akuntabel melalui kolektif dan partisipatif.


3.                  Menggalang kekuatan dan potensi sumberdaya baik yang dimiliki masyarakat maupun mengakses berbagai peluang sumberdaya dari luar dengan berkoordinasi dengan BKM.

4.                  Mengangkat Unit Pengelola Lingkungan, Unit Pengelola Sosial dan Seksi Keuangan di Tingkat RW serta sekertariat TPP RW.


5.                  Memfasilitasi penyusunan Perencanaan Partisipatif Rencana TIndak Penanggulangan Kemiskinan ( RTPK ) di Tingkat RW.

6.                  Menetapkan kebijakan-kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan kemiskinan di tingkat RW, atas persetujuan BKM.


7.                  Mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan keputusan yang ditetapkan oleh BKM dalam pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di wilayah RW dan membangun control sosial masyarakat setempat.
.

B.              Tata Tertib Kerja  :

1.                  Wajib menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat dan BKM untuk menerapkan aturan Program PNMP-P2KP.

2.                  Jujur dan Bertanggung Jawab dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan BKM


3.                  Selalu berkoordinasi dengan BKM dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan BKM

4.                  Mampu bekerjasama dengan Timnya dan BKM




Tidak ada komentar:

Posting Komentar