Kamis, 13 Desember 2012
A.
Tupoksi TPP :
1.
Sebagai roda penggerak masyarakat warga di tingkat RW,
untuk senantiasa menggali dan melembagakan kembali nilai-nilai luhur
kemanusiaan yang bersifat universal, prinsip-prinsip kemasyarakatan serta
prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
2.
Membudayakan sikap keberpihakan pada masyarakat miskin
dengan melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil,
jujur, trasparan, ikhlas, dan akuntabel melalui kolektif dan partisipatif.
3.
Menggalang kekuatan dan potensi sumberdaya baik yang
dimiliki masyarakat maupun mengakses berbagai peluang sumberdaya dari luar
dengan berkoordinasi dengan BKM.
4.
Mengangkat Unit Pengelola Lingkungan, Unit Pengelola
Sosial dan Seksi Keuangan di Tingkat RW serta sekertariat TPP RW.
5.
Memfasilitasi penyusunan Perencanaan Partisipatif
Rencana TIndak Penanggulangan Kemiskinan ( RTPK ) di Tingkat RW.
6.
Menetapkan kebijakan-kebijakan dan keputusan yang
berkaitan dengan kemiskinan di tingkat RW, atas persetujuan BKM.
7.
Mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan keputusan yang
ditetapkan oleh BKM dalam pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di wilayah RW
dan membangun control sosial masyarakat setempat.
.
B.
Tata Tertib
Kerja
:
1.
Wajib menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat dan
BKM untuk menerapkan aturan Program PNMP-P2KP.
2.
Jujur dan Bertanggung Jawab dalam proses pengambilan
keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan BKM
3.
Selalu berkoordinasi dengan BKM dalam proses
pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan BKM
Selasa, 11 Desember 2012
Langganan:
Postingan (Atom)